Jalak bali (Leucopsar rothschildi) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penampilannya yang eksotik, serta nilai kelangkaannya, membuat banyak kicaumania berduit yang ingin mengoleksinya.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penangkar jalak bali,
atau burung langka / dilindungi lainnya. Antara lain harus memperoleh
izin penangkaran dari BKSDA di masing-masing provinsi.
Nah, setiap penangkar boleh menjual hasil breeding kepada orang lain,
dengan syarat burung harus dipasangi kode ring ketika burung berumur 5 –
15 hari, dan kode ini harus dicantumkan pula dalam sertifikat.
Sertifikat ini dikeluarkan BKSDA. Jadi, pembeli harus mencocokkan antara
kode ring dan sertifikat tersebut.
Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi kami di
Fan Page Jalak Bali Jogja
atau
jalakbalijogja.blogspot.com
Fan Page Jalak Bali Jogja
atau
jalakbalijogja.blogspot.com
ato bisa add pin BB kita di 29B666D6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar